Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, alasan PHK yang dapat digunakan perusahaan dituangkan dalam Pasal 81 Poin 42, yang berisi perubahan terhadap Pasal 154 menjadi Pasal 154A.
Beberapa alasan yang dicantumkan dalam Pasal 154A adalah sebagai berikut:
Bila Anda mengalami PHk karena salah satu alasan di atas, Anda mendapatkan pesangon dan penghargaan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam UU Cipta kerja, yang dapat Anda lihat di link berikut:.
Masa kerja kurang dari (1) satu tahun | 1 (satu) bulan upah |
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun | 2 bulan upah |
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun | 3 bulan upah |
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun | 4 bulan upah |
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun | 5 bulan upah |
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 6 bulan upah |
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun | 7 bulan upah |
Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | |
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | |
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | |
Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | |
Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun | |
Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua belas) tahun | |
Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | Masa kerja 24 (dua puluh empat tahun) tahun atau lebih |
Bila Anda kena PHK, silahkan melihat alasan PHK di atas apakah alasan tersebut masuk kriteria atau tidak. Bacalah perjanjian kerja, peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan Anda bila ketentuannya berbeda dengan apa yang dicantumkan di UU Cipta Kerja.
Bagaimana Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda?
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Alasan PHK Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Tabel Pesangon dan Penghargaan
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang Cipta Kerja: Perubahan Pasal-Pasal Ketenagakerjaan
Perubahan Kebijakan Ketengakerjaan Menurut UU Cipta Kerja
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)