Alasan PHK Menurut Undang-Undang Cipta Kerja



Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja  No. 11 Tahun 2020, alasan PHK yang dapat digunakan perusahaan dituangkan dalam Pasal 81 Poin 42, yang berisi perubahan terhadap Pasal 154 menjadi Pasal 154A.


Alasan PHK 

Beberapa alasan yang dicantumkan dalam Pasal 154A adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
  2. Perusahaan melakuan effisiensi diikuti dengan penutupan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
  3. Perusahaan tutup karena perusahaan mengalami kerugian dua tahun secara terus menerus selama dua tahun
  4. Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeur)
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang 
  6. Perusahaan pailit
  7. Adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial  
  8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri  
  9. Pekerja mangkir selama lima hari kerja secara berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil pengusaha dua (2) kali secara patut dan tertulis.
  10. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan telah diberi surat ppringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing berlaku paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
  11. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena dugaan melakukan tindakan pidana
  12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau catat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya 12 bulan berturut-turut.   

Tabel Pesangon 

Bila Anda mengalami PHk karena salah satu alasan di atas, Anda mendapatkan pesangon dan penghargaan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam UU Cipta kerja, yang dapat Anda lihat di link berikut:.


Masa Kerja (MK) - Tahun
Uang Pesangon (Bulan Upah)
Masa kerja kurang dari (1) satu tahun 1 (satu) bulan upah
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 bulan upah
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 bulan upah
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 bulan upah
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 bulan upah
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 bulan upah
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 bulan upah
Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun 8 bulan upah
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih 9 bulan upah



Tabel Penghargaan

Masa Kerja
Uang Penghargaan (Bulan Upah)
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
2x
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
3x
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
4x
Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
5x
Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun
6x
Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua belas) tahun
7x
Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
8x
Masa kerja 24 (dua puluh empat tahun) tahun atau lebih
9x


Bila Anda kena PHK, silahkan melihat alasan PHK di atas apakah alasan tersebut masuk kriteria atau tidak. Bacalah perjanjian kerja, peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan Anda bila ketentuannya berbeda dengan apa yang dicantumkan di UU Cipta Kerja.  

Bagaimana Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda?


Link Terkait

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru

Alasan PHK Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi

Langkah-Langkah Menyikapi PHK

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009

Tabel Pesangon dan Penghargaan

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Cipta Kerja: Perubahan Pasal-Pasal Ketenagakerjaan

Perubahan Kebijakan Ketengakerjaan Menurut UU Cipta Kerja


Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.


Kontak
0813-1141-8800

Bagaimana Menghitung Uang Pesangon?

Tarif Pajak Uang Pesangon