Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal.
Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat laporan pajak.
Oleh karena laporan pajak ini sangat penting, halaman ini kami sajikan kepada Anda yang masih awam soal pajak. Halaman ini tentu tidak berisi pemecahan persoalan pajak secara rinci;
hanya topik-topik yang besar kami sajikan di halaman ini. Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk memahami seluk beluk perpajakan termasuk laporan pajak usaha Anda.
Secara spesifik, kami menyajikan topik-topik berikut kepada Anda:
Berikut kami sajikan cuplikan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pajak penghasilan, yang dikutip dari UU No. 7 Tahun 1983 termasuk perubahan terakhir, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh Pasal 22: (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
PPh Pasal 23
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri
selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 29
adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada
kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang
telah disetor sendiri.
Tetaplah Anda merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku termasuk perubahan-perubahannya. Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Perpajakan selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak sehingga Anda tidak dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak.
Bila ada dari antara Anda sudah memiliki keahlian dalam urusan pajak,
Anda dapat merintis usaha konsultan pajak. Kami akan menolong Anda untuk
memasarkan usaha Anda secara 'online.'
Semoga halaman ini bermanfaat buat Anda.
Link Terkait:
Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha
Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ( Pribadi)
Contoh Perhitungan Pajak Pengasilan Pribadi
Konsultasi Pajak untuk Badan Usaha dan Perorangan
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Peluang Bisnis Konsultan Pajak
Dari Laporan Pajak Badan Usaha ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Peluang Bisnis Konsultan Pajak
Konsultan Pajak BSD Serpong (021-5370266, 0778-729 0966, 0812 604 0654)