Di halaman ini, kami menyajikan informasi izin usaha bagi Anda yang mau memulai usaha dalam bentuk formal. Ada usaha yang membutuhkan izin yang standar; ada juga yang membutuhkan izin tambahan.
Apakah usaha Anda adalah jenis lokal atau PMA- tidak terlalu banyak perbedaan dalam hal perizinan.
Bagi yang PMA, dibutuhkan modal yang lebih besar dan izin tambahan bagi karyawan yang berwarga negara asaing.
Berikut adalah informasi yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan (lokal), perusahaan asing (PT PMA) atau yayasan termasuk informasi tentang izin-izin lain seperti izin gangguan (HO), izin prinsip dll.
Izin apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah usaha- ini tergantung dari bidang usaha dan bentuk badan usaha Anda. Ada bidang (klasifikasi usaha) yang tidak membutuhkan perizinan lain kecuali dokumen yang standar.
Bila usaha (PT) Anda bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa, Anda hanya membutuhkan akta pendirian perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pengusaha (NPWP), Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Usaha-usaha yang memiliki omset relatif besar, misalnya omset lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Masih ada usaha yang membutuhkan izin gangguan (HO) dari pemerintah setempat bagi usaha yang mengundang ketidaknyamanan atau keramaian seperti pabrik atau mini market.
Kami juga menyediakan informasi seputar laporan pajak. Bila Anda pengusaha pemula, silahkan Anda gunakan informasi di halaman pajak sebagai referensi dasar bagi Anda dalam hal administrasi laporan pajak usaha Anda.
Bila usaha Anda sudah berjalan dan Anda mau meningkatkan kinerja usaha Anda, silahkan menggunakan jasa konsultasi bisnis yang kami sediakan di situs ini. Kami memberikan kosultasi bisnis dalam hal
Anda dapat juga memanfaatkan pelatihan-pelatihan yang kami sediakan melalui situs ini.
Semuanya ini kami sajikan untulk membantu Anda menjalankan bisnis Anda.
Semoga Anda sukses.
Dari Izin Usaha ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com