Program Jaminan Hari Tua
Sebagai
bagian dari Program Jaminan Sosial Nasional, pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 yang mengatur
penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Berikut adalah beberapa pasal yang kami kutip dari PP tersebut:
KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 2
(1)
Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan
dirinya dan Pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai penahapan kepesertaan.
(2)
Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT
kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Peserta program JHT terdiri atas:
a. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. Peserta bukan penerima Upah.
(2)
Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan;
b. Pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemberi Kerja;
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah.
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerjanya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 9
(1) Peserta yang
pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program
JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
(2)
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja
dengan melaporkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar
Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi
Kerja tempat kerja baru.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai
tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak
mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan
kepesertaan.
(2) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang
bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan
dengan melampirkan:
a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja atau buruh;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
Pasal 12
(1)
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak pendaftaran JHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 13
(1)
Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dapat mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
(2)
Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usaha
atau pekerjaan lebih dari 1 (satu), Peserta wajib mencantumkan uraian
kegiatan usaha atau pekerjaannya tersebut dalam formulir pendaftaran
paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.
(3)
Pendaftaran kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan
secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir
Pasal 14
(1)
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterbitkan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap
dan Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan Kartu Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung
kepada Peserta, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh
Peserta.
(3) Kepesertaan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 16
(1) Iuran JHT bagi
Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah,
dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Pasal 19
(1)
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JHT yang
menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi
Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap
bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran
yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan
dirinya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 20 - Jaminan Hari Tua
(1)
Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan
keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Pasal 21
(1)
Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran yang menjadi
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri, melalui wadah, atau melalui kelompok tertentu yang
dibentuk oleh Peserta.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan.
(1) Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(3) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara sekaligus.
(4) Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Pasal 23
(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda;
b. duda; atau
c. anak.
Pasal 26 - Jaminan Hari Tua
(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:
a. Peserta mencapai usia pensiun;
b. Peserta mengalami cacat total tetap;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 30
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan besarnya JHT paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum Peserta mencapai usia pensiun dan wajib memberitahukan kepada Peserta yang bersangkutan.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dari Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan & PKB
KONTAK: 0813-1141-8800