UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Tujuan Sistem Jaminan Sosial ini adalah untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya.
Kepesertaan Sistem Jaminan Sosial ini tidak bersifat wajib setelah Pasal 4 bagian f dianulir oleh Makhkamah Konstitusi.
Di halaman ini, saya kutip beberapa pasal-pasal yang sangat relevan bagi Anda sebagai peserta.
Pasal 5
1. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
KEPESERTAAN DAN IURAN
Pasal 13
(1)
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Pasal 14
(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pasal 15
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Wajib memberikan nomor idntitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
(1)
Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan
berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2)
Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan
iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.
Pasal 20
(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
Pasal 21
(1)
Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan
sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
(2)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan
belum memperoleh pekerjaaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh
Pemerintah.
(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 23
(1)
Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan
pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin
kerjasama dengan Badan Penelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 24
(1)
Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
Pasal 27
(1) Besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
Pasal 28
(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang wajib membayar tambahan iuran.
Pasal 30
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal 31
(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pasal 32 UU Jaminan Sosial Nasional
(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) iberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 34
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.
Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja
Pasal 40
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal 41
(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
c. Pensiun janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e.
Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai
batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang
pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15
(lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4)
Apabila peserta meninggal dunia masa iur 15 (lima belas) tahun ahli
warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5)
Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur (lima
belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi
iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6)
Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut
menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
(7)
Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat
total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
Pasal 42 - UU Jaminan Sosial Nasional
(1)
Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu
jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan
pekerja.
Pasal 44
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Pasal 45
(1)
Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 46
(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
(2)
Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
Dari Jaminan Sosial Nasional ke halaman depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
KONTAK
0813-1141-8800