Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Outsourcing bisa menggembirakan bagi pekerja yang dengan status outsourcing. Tahun 2011, Mahkamah Kostitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materil UU tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Berikut adalah isi amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 itu:
Apa Dampak dari Keputusan Mahkamah Konstitusi ini?
Sebelum melihat dampaknya, lebib baik kita menyimak lebih dulu dua pasal yang disentuh keputusan ini, yaitu Pasal 65 ayat 7 dan Pasal 66 ayat 2b. Pertama kita lihat Pasal 65 ayat 7, dan ayat 1 dan 6 karena saling terkait.
Pasal 65 ayat 1
berbunyi, "Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat
secara tertulis."
Pasal 65 ayat 6 berbunyi, "Hubungan
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan
pekerja/buruh yang dipekerjakannya."
Pasal 65 ayat 7,
"Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan
atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59."
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini juga terkait dengan Pasal 59 yang berbunyi demikian:
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian
kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah
melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian
kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu
tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua)
tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja
waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Mahkamah Konsitusi juga menyentuh Pasal 66.
Pasal 66 ayat 2 berbunyi: "Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan
jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 ini, maka istilah 'perjanjian kerja waktu tertentu' tidak dapat lagi dimuat pada Pasal 65 ayat 7 dan pada pasal 66 ayat 2b.
Dengan kata lain konsep outsourcing tidak berlaku terhadap pekerjaan apapun, kecuali memenuhi kriteria Pasal 59.
Pekerjaan
office boy, accounting, admin assistant atau sekretaris tidak dapat
lagi di-outsourcing. Itu semua menjadi pekerjaan waktu tidak tetap sebab
pekerjaan itu bukan musiman, bukan juga untuk sementara.
Berita baik buat pekerja outsourcing. Kita lihat saja bagaimana praksisnya di lapangan.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Kembangkan Bisnis Anda dengan Cara ini.