Undang-Undang Cipta Kerja, Ketenagakerjaan, BPJS, Jaminan Pensiun, Serikat Pekerja




Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020, sebagian kebijakan ketenagakerjaan berubah. 

Ada 4 Udang-Undang terkait ketenagakerjaan yang kena dampak:

  • Undang-Undang. No. 13 Tahun 2003 - Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


Secara khusus, di situs ini disajikan perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, No. 13 Tahun 2003, yang dapat dilihat di link berikut:

Undang-Undang Cipta Kerja: Perubahan Pasal-Pasal Ketenagakerjaan

Paling tidak ada 10 perubahan kebijakan ketenagakerjaan, yang selengkapnya dapat dilihat di: 

10 Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

Tabel Pesangon dan Penghargaan juga berubah.  


Masih perlu perbaikan di sana sini mengenai ketenagakerjaan. Salah satu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana agar tidak ada mogok kerja. 

Sekalipun pasal mogok kerja tidak dihapus, tidak etis pekerja melakukan mogok kerja terhadap perusahaan apalagi dengan pekerja dibayar. 

Serikat Pekerja/Serikat Buruh perlu mempertimbangkan dampak dari mogok kerja kepada perusahaan dan masyarakat. 

Bila pekerja tidak senang dengan kebijakan perusahaan lebih baik masalah itu dibicarakan dengan perusahaan.

Bila pekerja/buruh tidak menerima kebijakan perusahaan, pekerja/buruh dapat keluar dari perusahaan tersebut. 

Bila pekerja/buruh mengundurkan diri dari perusahaan, ia masih mendapat pesangon dan penghargaan.       

Para pimpinan perusahaan perlu berlaku adil kepada pekerja. Tidak etis juga bersikap semena-mena kepada pekerja atau buruh.

Ada konsekuensi dari sikap yang tidak adil kepada pekerja. Hukum-hukum Tuhan berlaku kepada siapa saja tanpa pandang bulu. 

Yang akan diwarisi kelak adalah perbuatan baik kepada sesama.

Sia-sia hidup di dunia ini kalau akhirnya Anda kehilangan segala-segalanya. 

Seberapa besarpun keuntungan yang didapat perusahaan, kalau pengusaha tidak memberikan keadilan kepada pekerja/buruh, keuntungan yang diperoleh sia-sia. 

Kami menyajikan sebagian kebijakan ketenagakerjaan di republik ini sebagai informasi bagi Anda. 






Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Kapan Sebaiknya Mengambil Pensiun Dini?

Butuh Pendanaan Proyek?

Cara Mudah Melipatgandakan Pelanggan Anda