Melakukan PHK
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020, perusahaan dapat melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan efisiensi.
Pasal-pasal yang mempersulit perusahaan melakukan PHK di Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah dihapus.
Anda tidak perlu lagi minta izin kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.
Tidak perlu lagi Anda harus mengalami kerugian dua tahun berturut-turut baru Anda dapat mem-PHK pekerja (lihat Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 164, ayat 3). Pasal ini juga dihapus.
Anda dapat melakukan efisiensi kapan pun kalau ada alasan rasional dibalik keputusan Anda.
Berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK yang dapat dipertimbangkan. Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab XII. Pasal 150 masih perlu Anda baca. Pasal ini tidak dihapus di Undang-Undang Cipta Kerja.
Kedua, bacalah bab yang mengatur pemutusan hubungan kerja pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda) bila kebijakan di sana lebih baik dari kebijakan di Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketiga, periksalah laporan keuangan perusahaan Anda; apakah ada indikasi merugi.
Bila ada bukti yang kuat, Anda bisa melakukan pemutusan hubungan kerja setelah Anda melakukan berbagai macam cara untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang semakin besar.
Keempat, beritahukanlah kondisi perusahaan kepada karyawan Anda bila benar-benar perusahaan merugi. Berikanlah informasi yang benar.
Anda tidak perlu menyembunyikan informasi yang sesungguhnya dari pekerja. Pekerja bisa memahami kesulitan yang dihadapi perusahaan bila ada indikasi yang kuat perusahaan merugi.
Anda bisa melakukan pemberitahuan ini melalui town hall atau surat tertulis. Namun, ada baiknya Anda memberitahukan secara langsung dan tertulis.
Kelima, hitunglah uang pesangon dan uang penghargaan karyawan sesuai dengan apa yang tertuang di Undang-Undang Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020, Pasal 81 Poin 42.
Anda dapat melihat Tabel Pesangon yang baru di link berikut:
Tabel Pesangon dan Penghargaan versi Undang-Undang Cipta Kerja
Dapat juga Anda meninjau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku.
Upah pesangon yang digunakan sebagai dasar dari untuk perhitungan uang pesangon dan penghargaan adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan oleh Perusahaan secara menetap. (Lihat UU. Cipta Kerja, Pasal 81 Poin 45)
Keenam, mintalah karyawan menandatangani dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa karyawan Anda mau menerima PHK.
Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa karyawan menerima PHK, jumlah pesangon yang diterima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan di kemudian hari bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon dalam proses melakukan PHK.
Ketujuh, mintalah karyawan untuk mengembalikan semua barang milik perusahaan yang dipakai karyawan selama ini. Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik perusahaan.
Kedelapan, persiapkanlah 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) untuk karyawan Anda.
Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa karyawan Anda pernah bekerja. Cantumkanlah prestasi kerja karyawan Anda selama ia bekerja pada perusahaan Anda.
Surat ini akan diperlukan oleh karyawan sebagai dasar untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan), dana pensiun, dan keperluan lain termasuk untuk melengkapi curriculum vitaenya bila karyawan melamar ke perusahaan lain di kemudian hari.
Kesembilan, buatlah acara perpisahan dengan karyawan Anda dan berikanlah cinderamata untuk karyawan Anda.
Ini bisa menjadi satu kenangan yang indah buat mereka; jalan hidup seseorang bisa jadi lain hanya karena acara perpisahan seperti itu.
Doakan jugalah agar karyawan yang kena PHK mendapat pekerjaan baru dalam waktu yang tidak begitu lama.
Itulah beberapa langkah yang dapat Anda pertimbangkan sebagai Manajemen perusahaan, sebelum melakukan PHK dengan alasan efisiensi. (JM)
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Alasan PHK Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Pasal-Pasal Apa Saja yang Berubah Terkait Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja?
Apa Dampak UU Cipta Kerja terhadap UU Ketenagakerjaan? Minimal Ada 10 Poin
Inilah Tabel Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Butuh Pinjaman tanpa Jaminan? Minimal Rp20 Miliar
Pinjaman Uang Proses Cepat Pakai Jaminan Aset (14 h)