Membuat Peraturan Perusahaan
Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memiliki Peraturan Perusahaan? Sekalipun Undang-Undang Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020, sudah diberlakukan, dan saat ini masih menggantung statusnya karena Keputusan Mahkamah Konstitusi, persyaratan untuk memiliki peraturan perusahaan tidak berubah. Bila perusahaan memiliki pekerja lebih dari 10 orang, perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan.
Ini diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 108 dan isi pasal ini masih tetap berlaku di UU Cipta Kerja sedangkan Perusahaan yang memiliki Serikat Pekerja diwajibkan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (Pasal 118, UU No. 13 Tahun 2003) dan isi pasal ini juga tidak berubah di UU Cipta Kerja.
Memang kebebasan pengusaha menjadi relatif terbatas dengan adanya peraturan perusahaan atau PKB. Aturan main perusahaan menjadi jelas. Siapa yang melanggar aturan akan mendapat sanksi. Jika peraturan perusahaan diberlakukan, dan pekerja melanggarnya- ini dapat memberi dampak buruk kepada etos kerja pekerja yang lain.
Bila pemimpin tidak mengikuti aturan main, pekerja juga akan mencari alasan untuk melanggarnya. Sekalipun pimpinan perusahaan memiliki saham mayoritas, bila peraturan perusahaan diberlakukan, pimpinan tidak berarti bebas melakukan apa saja. Peraturan perusahaan menjadi referensi bagi semua orang yang bekerja di perusahaan mulai dari atasan sampai bawahan. Membuat Peraturan Perusahaan
HP: 0813-1122-1148 (WA) E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com PT. Business Excellence Luminance Taman Laguna Blok M-1, JL. Alternatif, Cibubur |
---|
Karena Anda berbisnis di negeri ini, mau tidak mau Anda harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Undang-Undang terkait Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja sudah diberlakukan dan salah satu isi pasal kebijakan pemerintah ini adalah bahwa perusahaan yang memiliki pekerja 10 orang atau lebih wajib memiliki peraturan perusahaan.
Secara umum, isi Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama adalah mengenai hubungan kerja, pengupahan, fasilitas, masa kerja, waktu kerja, waktu istirahat, kerja lembur, hari libur resmi, istirahat tahunan, izin meninggalkan kerja, perlindungan kerja, bantuan kesehatan dan pengobatan, displin dan tindakan disiplin, tindakan skorsing dan pelanggaran hukum di luar perusahaan, pemutusan hubungan kerja, tata cara penyelesaian keluhan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan lain-lain.
Bila Anda sudah memiliki peraturan perusahaan atau PKB, tetapi belum mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, berikut adalah persyaratan pengesahan PP atau PKB:
Durasi atau proses pengesahan PP atau PKB menurut undang-undang adalah 14 hari. Bila dalam kurun waktu itu belum selesai juga, otomatis, PP atau PKB yang sudah diserahkan dianggap sah. Itu aturan mainnya.
Bila Anda membutuhkan jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, silahkan menghubungi kami.
HP: 0813-1122-1148 (WA) E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com |
---|
LINK TERKAIT:
Bagaimana Prosedur Mendirikan Serikat Pekerja
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
KONTAK
0813-1122-1148
0813-1141-8800