Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah
tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen
Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara
elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Link Terkait
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan
Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan
Isi Pasal-Pasal Undang-Undang Yayasan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com