Berapa tarif pajak penghasilan badan usaha? Bila Anda menanyakan ini, jawabannya ada pada:
Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda. Pertama adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
Berapa tarif pajak penghasilan badan usaha? Bila Anda menanyakan ini, jawabannya ada pada:
Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda. Pertama adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
Kedua adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto atau (peredaran brutonya) di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar.
Ketiga adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (gross income-nya) lebih dari Rp50 Miliar.
Jadi, ada tiga macam tarif pajak; besarnya tergantung dari berapa besar 'gross income' badan usaha Anda.
Bila peredaran bruto atau 'gross income' usaha Anda di bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto.
Bila 'gross income' di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bila 'gross income' di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Bila disajikan dalam bentuk tabel, inilah ringkasan tarif pajak penghasilan untuk badan usaha.
Kurang dari Rp4.8 Miliar | (Peredaran Bruto) |
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar | |
Lebih dari Rp50 Miliar |
Sebelum Anda menentukan besar pajak badan usaha Anda, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak.
Menurut
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, UU No. 36 Tahun 2008,
Penghasilan Kena Pajak adalah 'gross income' kurang biaya yang
dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan kotor badan usaha. Dengan kata
lain, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan kotor kurang biaya yang
dikeluarkan. Penghasialan kotor adalah seluruh hasil dari penjualan
dari produk dan jasa Anda termasuk bunga uang yang diperoleh dari bank
atau apa saja yang sifatnya penghasilan.
Sedangkan
biaya adalah semua biaya yang Anda keluarkan untuk menghasilkan
penghasilan kotor Anda. Ini termasuk gaji karyawan Anda, sewa gedung,
telepon, internet, air listrik, dan juga biaya-biaya atas jasa yang Anda
gunakan dari pihak lain. Semua yang termasuk pengeluaran masuk ke
dalam biaya.
Bila Anda kurangkan biaya dari penghasilan kotor Anda- itulah Penghasilan Kena Pajak Anda.
Setelah Anda mendapatkan angka pengahasilan kena pajak ini, barulah Anda dapat menghitung berapa besar dari pajak badan usaha Anda. Anda menggunakan besar tarif yang saya sebutkan di atas.
Agar Anda dapat memahami besar rupiah pajak badan usaha Anda, silahkan mempelajari contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha Anda.
Link Terkait:
Laporan Pajak Badan Usaha Anda
Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ( Pribadi)
Contoh Perhitungan Pajak Pengasilan Pribadi
Konsultasi Pajak untuk Badan Usaha dan Perorangan
Surat Pemberitahuan Tahunan (Laporan Pajak Tahunan)
Dari Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Peluang Bisnis Konsultan Pajak
Konsultasi Pajak Badan Usaha & Perorangan