Jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan
Memberlakukan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Besama (PKB) di sebuah perusahaan kadang menjadi dilemma bagi Perusahaan. Perusahaan mau tidak mau harus mematuhi apa yang tertuang di dalamnya.
Pekerja juga harus mematuhinya. Yang namanya aturan, baik perusahaan maupun pekerja terikat pada isi PP atau PKB. Bila ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai dengan apa yang dituangkan di PP atau PKB.
Baik PP atau PKB berisi hal-hal yang pokok seperti yang telah digariskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 203, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, ada beberapa pasal yang berubah, tetapi subtansi tentang perlunya PP atau PKB di sebuah perusahaan tidak berubah. Yang berubah lebih banyak mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, waktu lembur, outsourcing dan tenaga kerja asing.
HP: 0813-1122-1148 (WA) E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com PT. Business Excellence Luminance Gedung Menara Karya, Lantai 28 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, kav. 1-2 Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta 12950 |
---|
Berdasarkan Pasal 108, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perusahaaan yang mempunyai karyawan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan. Isi pasal ini tidak berubah pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Bila jumlah karyawan perusahan semakin banyak, maka keberadaan PP atau PKB semakin penting. Selain itu, dengan adanya PP atau PKB, ada peluang perusahaan semakin baik.
Dilihat dari sisi pengelolaan perusahaan, memang ada baiknya perusahaan memiliki PP atau PKB. Tergantung apakah ada serikat pekerja atau tidak di perusahaan.
Bila Serikat Pekerja tidak ada, perusahaan cukup membuat dan mengesahkan PP; bila tidak ada serikat pekerja, Serikat Pekerja harus membuat PKB dan kemudian disetujui oleh Perusahaan.
Secara garis besar, yang diatur di PP atau PKB adalah mengenai hubungan kerja, pengupahan, fasilitas, masa kerja, waktu kerja, waktu istirahat, kerja lembur, hari libur resmi, istirahat tahunan, izin meninggalkan kerja, perlindungan kerja, bantuan kesehatan dan pengobatan, displin dan tindakan disiplin, tindakan skorsing dan pelanggaran hukum di luar perusahaan, pemutusan hubungan kerja, tata cara penyelesaian keluhan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan lain-lain. Pembuatan Peraturan Perusahaan
Hal-hal lain bisa ditambah dan ini tergantung pada kondisi, persoalan-persoalan atau tantangan yang akan dihadapi perusahaan. Semakin kompleks bisnis perusahaan, semakin tebal PP atau PKB-nya.
Semakin baik fasilitas yang diberikan perusahaan semakin banyak juga pasal yang perlu dibuat. Ada perusahaan yang mengatur pemberian sesuatu kepada pekerja yang berulang tahun. Ada jugaperusahaan yang memberikan penghargaan kepada pekerja yang sudah bekerja setiap kelipatan lima tahun.
Namun, yang paling penting dipertimbangkan adalah konsekuensi dari diberlakukannya PP atau PKB. Biaya akan menjadi pertimbangan.
Selain itu, bagaimana perusahaan menghadapi situasi kalau terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), khususnya ketersediaan uang pesangon dan uang penghargaan seperti yang ditentukan di undang-undang yang berlaku. Pembuatan Peraturan Perusahaan
Tentang persyaratan pengesahan PP atau PKB, hampir sama untuk semua daerah. Beberapa yang perlu dicatat adalah seperti berikut:
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dinyatakan sah sejak diterbitkannya surat keputusan mengenai pengesahan PP atau PKB dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah di mana perusahaan berdomisili.
Dan masa berlaku PP atau PKB adalah 2 (dua) tahun. Sebelum masa berlaku PP atau PKB habis, Anda memperbaharui PP atau PKB.
Bila Anda membutuhkan jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, silahkan menghubungi kami.
HP: 0813-1122-1148 (WA) E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com PT. Business Excellence Luminance Gedung Menara Karya, Lantai 28 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, kav. 1-2 Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta 12950 |
---|
Link Terkait
Apakah Keberadaan Peraturan Perusahaan Meningkatkan Kinerja?
Dari Jasa Pembuatan Perusahaan ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com