Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
opsi terakhir yang diambil Top Management untuk melakukan efisiensi dan
menghindari kebangkrutan perusahaan.
Tidak ada jaminan
perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan operasinya,
perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat
beroperasi normal dan berkembang.
Namun, ada kalanya keuntungan
tidak selalu diperoleh. Sekalipun biaya telah dikeluarkan untuk
mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan telah dilakukan,
perusahaaan bisa merugi.
Pada kondisi ini, pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Bila Anda menerima tawaran PHK dari perusahaan karena alasan efisiensi, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda:
Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13, Tahun 2003), khususnya Bab XII.
Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal 172,
banyak membahas PHK. Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK
dengan alasan efisiensi. Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak
disertai bukti-bukti yang kuat.
Untuk PHK jenis ini:
Kedua, bacalah bab yang mengatur PHK pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda).
Pada bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi yang harus ada sebelum melakukan PHK termasuk pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi.
Ketiga, terimalah pemutusan hubungan kerja bila memang perusahaan Anda merugi dalam dua tahun terakhir.
Tidak mungkin perusahaan terus membayar gaji Anda sementara perusahaan terus merugi. Perusahaan hanya bisa membayar gaji Anda bila perusahaan mendapatkan untung. Mintalah data kepada bagian Finance/Keuangan. Mereka biasanya bisa memberi data yang valid tentang keuntungan perusahaan.
Pada perusahan yang sehat, keuntungan dan biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan biasanya diumumkan kepada karyawan secara berkala dalam bentuk laporan keuangan. Dari laporan itu, Anda dapat mempelajari statistik keuntungan perusahaan selama dua tahun.
Bila ada bukti yang kuat bahwa perusahaan Anda terus merugi, terimalah pemutusan hubungan kerja dengan hati yang lapang.
Keempat, mintalah salinan izin untuk melakukan PHK dari perusahaan Anda.
Sesuai dengan UU No. 13, Pasal 152, izin ini harus diperoleh perusahaan sebelum memutuskan hubungan kerja dengan Anda. Bila izin ini tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan Anda.
Bila Anda anggota Serikat Pekerja (SP), beritahukanlah hal ini kepada Pengurus SP Anda atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada di perusahaan Anda.
Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."
Kelima, hitunglah berapa uang pesangon Anda sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU No. 13 atau sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Anda.
Pada beberapa perusahaan, komponen pesangon ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain yang diberikan secara menetap.
Ke-enam, tandatanganilah dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa Anda mau menerima PHK dari perusahaan Anda.
Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa Anda menerima PHK, jumlah pesangon yang akan Anda terima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon.
Bila Anda merasa ragu dengan hasil perhitungan pesangon atau ragu dengan pemutusan hubungan kerja, Anda bisa menuliskan catatan pada 'Mutual Consent' sehingga di kemudian hari Anda dapat meminta kembali hak Anda bila memang perusahaan melakukan kesalahan.
Ketujuh, kembalikanlah semua barang milik perusahaan yang Anda pakai selama ini.
Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik perusahaan. Biasanya, pesangon Anda akan ditahan selama Anda belum mengembalikan barang milik perusahaan.
Kedelapan, dapatkan 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) dari perusahaan Anda.
Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa Anda pernah bekerja pada perusahaan dari tanggal sampai hari terakhir Anda bekerja. Selain itu, pada surat itu akan dicantumkan prestasi kerja selama Anda bekerja pada perusahaan tersebut.
Surat ini Anda perlukan untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan) di kemudian hari, dana pensiun yang lain (bila ada), melengkapi curriculum vitae bila Anda melamar ke perusahaan lain di kemudian hari dan untuk keperluan lainnya. Simpanlah Testimonium ini baik-baik.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda ketahui untuk menyikapi pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, yang mungkin akan menimpa diri Anda.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com