Bagaimana mengurus izin Penanaman Modal Asing?
Halamn ini bisa membantu Anda dan/atau mitra Anda (orang asing) untuk mengenal lebih dekat proses administrasi investasi asing di Indonesia baik sebagai 100 persen kepemilikan asing ataupun sebagian.
Secara umum, berikut adalah tahapan yang Anda harus lalui untuk melakukan investasi asing di Indonesia.
TAHAP PERTAMA: TAHAP PERSIAPAN
Pada tahap ini atau Tahap Persiapan (istilah yang digunakan BKPM), Anda mengajukan permohonan kepada BPKM tentang rencana penanaman modal asing. Anda bisa juga langsung mengurus izin prinsip pada fase ini.
Anda menyediakan data dari (calon) investor yang akan melakukan investasi PMA: memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, rencana produksi, proyeksi omset, jumlah tenaga kerja dan nama-nama pemegang saham dari (calon) perusahaan PMA.
Bila permohonan rencana penanaman modal
asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang
menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA
Anda.
Lamanya proses pengurusan Izin prinsip ini bisa mulai dari 4 - 7 hari.
TAHAP KEDUA: TAHAP KONSTRUKSI
Pada
tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin
prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT.
PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.
Ini
termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT PMA, urus surat
keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila
diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain.
Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)
Pada
tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas
mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT PMA Anda.
Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini.
Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
Semua dokumen yang terkait dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.
TAHAP KETIGA: TAHAP OPERASI/PRODUKSI
Bila
dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen
siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin
usaha tetap (IUT).
Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.
Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT).
Lamanya proses pengurusan Izin Usaha tetap ini bisa mulai dari 7 - 10 hari.
Itulah secara singkat langkah-langkah mengurus izin PMA di BKPM.
Link Terkait
Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA
Undang-Undang Penanaman Modal (UU No. 25 TAHUN 2007)
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Dari Prosedur Izin Penanaman Modal Asing ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Bagaimana Mengurus Perizinan PT Lokal?
Kontak: 0813 11449940