Pada prisipnya, pendirian perusahaan PMA hampir mirip dengan perusahaan local. Salah satu yang perbedaan yang menyolok adalah dalam hal pemegang saham dan modal.
Dalam
hal pemegang saham, pemegang saham dari PMA bisa semua pemilik asing
dan/atau sebagian adalah orang lokal. Untuk modal dasar, kalau
perusahaan biasa lokal minimal adalah Rp50 juta rupiah; sedangkan untuk
perusahaan PMA adalah 10 Miliar.
Mendirikan perusahaan PMA bisa dilakukan berbarengan dengan pengurusan izin prinsip. Misalnya, izin prinsip dilakukan pertama kali bisa juga.
Misalkan di dalam izin prinsip sudah dilakukan, dan nama perusahaan misalnya adalah PT. XYZ, ternyata di kemudian hari bahwa nama yang disahkan atau disetujui oleh Departemen Hukum dan HAM adalah PT. ABC, maka Anda mau tidak mau harus melakukan perubahan izin prinsip.
Jadi, secara teknis atau Anda dapat lebih dulu melakukan pembuatan pt lebih dulu di hadapan notaris, kemudian, Anda mengurus izin prinsip.
Jadi, hampir semua langkah yang dilakukan dalam pendirian PT lokal adalah hampir sama dengan pendirian PMA. Hanya di SIUP yang ada berubah.
Kalau SIUP perusahan lokal sudah keluar, perusahaaan itu sudah bisa beroperasi kecuali pada perusahaan yang membutuhkan izin tambahan untuk beroperasi seperti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dalam perusahaan PMA, IUT hanya bisa keluar setelah sarana dan prasarana dari perusahaan sudah lengkap.
Bila PMA adalah dalam bentuk perdagangan umum misalnya, data-data yang dibutuhkan sebelum ada izin operasi atau izin usaha tetap maka syaratnya adalah
Data-Data yang Dibutuhkan untuk Pendirian Perusahaan PMA
Link Terkait
Prosedur Mendapatkan Izin Penanaman Modal Asing
Izin Tinggal Terbatas Bagi Pemegang Saham Asing di PT PMA
Undang-Undang Penanaman Modal (UU No. 25 TAHUN 2007)
Dokumen Yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Izin Usaha
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Dari Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com