Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya coba berikan apa arti Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah "pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini."
Artinya, PKP adalah usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp600 juta dalam tahun kalender. Bila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP.
Apa dampak dari memiliki nomor pokok PKP? Pertama, perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customernya.
Misalnya, harga barang atau jasa yang
diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya
kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagiham atas
barang yang dibeli atau jasa yang digunakan.
. Dalam surat tagihan (invoice), Anda melampirkan faktur pajak berdasarkan harga barang atau jasa kepada penerima barang atau jasa. Pada awal bulan berikutnya, perusahaan tersebut melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN.
Apakah Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP? Ini tergantung dari natur bisnis Anda? Bila Anda merasa akan mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp4.8 M dalam tahun berjalan, maka Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP. Bila tidak, Anda tidak perlu mendaftarkan perusahaan Anda.
Kapan Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP? Misalkan pada saat Anda memulai usaha di awal tahun 2013, Anda belum mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP.
Kemudian pada bulan April, total penghasilan bruto Anda sudah mencapai Rp600 juta, maka pada awal Mei 2013, Anda wajib mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP. Jadi, waktu pendaftaran adalah setelah bulan di mana penghasilan-bruto kumulatif sudah mencapai Rp600 juta.
Bagaimana kalau di kemudian hari penghasilan bruto perusahaan Anda tidak mencapai Rp600 juta, maka Anda boleh mengajukan diri untuk mencabut nomor pokok PKP Anda dari kepada instansi KPP.
Misalkan Anda mempunyai ruko dua lantai. Lantai pertama Anda gunakan untuk bisnis restoran Anda. Lantai dua Anda sewakan pada orang lain untuk bisnis hiburan.
Misalkan penghasilan Anda
dari usaha restoran kira-kira Rp400 juta dalam tahun 2013 dan
penghasilan Anda dari sewa menyewa ruko Rp150 juta per tahun. Maka,
total penghasilan bruto adalah Rp550 juta di tahun 2013. Karena
penghasilan bruto Anda lebih kecil dari Rp600 juta, Anda tidak perlu
mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP.
Bila usaha restoran Anda memberikan penghasilan kotor Rp500 juta pada tahun 2013 dan dari sewa menyewa ruko lantai dua, Anda mendapatkan Rp250 juta dalam tahun 2013, maka total penghasilan bruto Anda adalah Rp750 juta dalam tahun 2013.
Karena penghasiln bruto Anda lebih dari Rp600 juta,
Anda wajib mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP.
Misalkan si Poltak adalah pemilik usaha hiburan yang menyewa lantai dua di atas. Biaya sewa lantai dua adalah Rp150 juta dlam tahun 2013. Kemudian, dari usaha hiburan, Poltak mendapat penghasilan bruto Rp800 juta rupiah.
Karena usaha Poltak adalah usaha hiburan, ia tidak wajib mendaftarkan usahanya sebagai PKP karena usaha hiburan tidak dikenakan PPN.
LINK TERKAIT
Dokumen Apa Saja Yang Anda Butuhkan untuk Mendapatkan Izin Usaha?
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Syarat Pendirian Perusahaan (PT)
Berapa Biaya untuk Mendirikan Perseroan Terbatas?
Bagaimana Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan?
Apa Isi Pasal-Pasal Undang-Undang Yayasan yang Berlaku di Republik Ini?
Delapan Saran untuk Pemegang Saham
Bagaimana Merancang Struktur Organisasi yang Efektif?
Contoh Uraian Jabatan Reservoir Engineer di Perusahaan Minyak
Melakukan Evaluasi Jabatan di Perusahaan
Metode Evaluasi Jabatan: Sepuluh (10) Faktor yang Dipehitungkan
Apa Peran Bisnis Proses dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi?
Dari Pengusaha Kena Pajak ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com