Peraturan tentang Jamsostek, pada prinsipnya, telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 1992.
Untuk
menjalankan undang-undang ini, Pemerintah telah membuat Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).
Dari 52 pasal Peraturan tentang Jamsostek ini, ada 12 pasal paling penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan), yaitu:
Secara rinci, berikut adalah isi dari pasal-pasal terpenting tersebut.
Pasal 2 ayat 1, "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terdiri dari:
A. Jaminan berupa uang yang meliputi:
B. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan."
Pasal 2 ayat 3,
"Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang
atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta
rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
Pasal 4, "Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib memberikan jaminan Keselamatan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini."
Pasal 7, "Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran luran pertama dilakukan oleh pengusaha."
Peraturan tentang Jamsostek : Besar Iuran
Pasal 9 ayat 1, "Besarnya iuran program sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut:
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga."
Pasal 9 ayat 2, "Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha."
Pasal 9 ayat 3, "Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja."
Pasal 9 ayat 4, "Dasar perhitungan iuran jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggitingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)."
Peraturan tentang Jamsostek: Hak Pekerja
Pasal 12 ayat 1, "Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:
a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Pasal 12 ayat 2, "Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau
d. Santunan kematian."
Pasal 12 ayat 3, "Besarnya jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini."
Pasal 18 ayat 1, " Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan."
Pasal 20 ayat 1, " Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri.
Pasal 22 ayat 1, " Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)."
Peraturan tentang Jamsostek : Pembayaran
Pasal 23 ayat 1, " Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara dengan disertai bukti-bukti:
a. Kartu peserta;
b. Surat keterangan kematian
Pasal 24 ayat 1, " Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Pasal 24 ayat 2, "Jaminan Hari Tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacad total untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan:
a.Secara sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan Hari Tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b. Secara berkala apabila seluruh jumlah jaminan, Hari Tua mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun."
Pasal 32 ayat 1,
"Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan
serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara
sekaligus."
Pasal 32 ayat 2, "Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja."
Peraturan tentang Jamsostek: Kesehatan
Pasal 33 ayat 1,
"Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau
suami atau isteri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
dari tenaga kerja."
Pasal 47,
"Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
maka: a. Pengusaha yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dan telah diberikan peringatan tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha."
Informasi tentang peraturan tentang Jamsostek, khususnya iuran Jamsostek, diperlukan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)