Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan
Setelah saya membaca Undang-Undang Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020, paling tidak ada 10 perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Berikut adalah poin-poin perubahan yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah lembaga pelatihan kerja.
Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, No. 13/2003, lembaga pelatihan kerja
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga
pelatihan kerja swasta (lihat UU No. 13/2003, Pasal 13).
Di
Undang-Undang Cipta Kerja, selain kedua lembaga tersebut, pelatihan
kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja perusahaan
(Lihat UU No. 11/2020, Pasal 80 Poin 1).
Kedua adalah pelaksana penempatan tenaga kerja.
Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, pelaksana penempatan tenaga kerja
adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan dan lembaga swasta berbadan hukum.
Sedangkan
di Undang-Undang Cipta Kerja, pelaksanaan ini dilakukan instansi
pemerintah yang bertangungjawab di bidang ketenagakerjaan dan lembaga
penempatan tenaga kerja swasta (Lihat UU No. 11/2020, Pasal 81 Poin 3).
Ketiga adalah tenaga kerja asing. Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Di Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi keharusan meminta izin kepada Menteri.
Namun, pemberi kerja harus membuat rencana tenaga kerja asing (Lihat UU No 11/2020, Pasal 81 Poin 4). Selain itu, pemberi kerja harus mempersiapkan pengganti tenaga kerja asing tersebut.
Ke-empat adalah kompensasi untuk pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak). Pekerja dengan waktu tertentu (pekerja kontrak) mendapat kompensasi bila perjanjian kerja berakhir. Besarnya kompensasi ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (Lihat UU no. 11/2020 Pasal 81 Poin 17).
Kelima adalah outsourcing. Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak dapat menggunakan pekerja dari penyedia jasa pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan.
Di Undang-Undang Cipta Kerja, ini dihapus. Dengan demikian, pekerjaan pokok dapat dilakukan oleh pekerja dari penyedia tenaga kerja. (Lihat UU No. 11/2020, Pasal 81 Poin 20)
Ke-enam adalah waktu kerja lembur. Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, waktu kerja lembur maksimum 3 jam per hari dan 14 jam dalam satu minggu. Di Undang-Undang Cipta Kerja, waktu lembur adalah maksimum 4 jam satu hari dan 18 jam satu minggu. (Lihat UU No. 11/2020 Pasal 81 Poin 22)
Ketujuh adalah istirahat panjang minimal 2 bulan. Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada istirahat panjang minimal 2 bulan setelah pekerja bekerja enam tahun (Lihat UU No. 13/2003, Pasal 79). Di Undang-Undang Cipta Kerja, ini dihapus. (Lihat UU Cipta Kerja, Pasal 81 Poin 23)
Kedelapan adalah upah minimum provinsi. Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi diputuskan oleh pemerintah (Lihat UU. No. 13/2003, Pasal 88 ayat 4). Di Undang-Undang Cipta Kerja, ini diputuskan oleh Gubernur (Lihat UU No. 11/2020, Pasal 81 Poin 24).
Kesembilan adalah besar pesangon. Besar pesangon mengalami perubahan. Bila di UU Ketenagakerjaan, pesangon PHK karena efisiensi, pensiun normal, penggabungan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja, atau meninggal lebih besar dari pesangon untuk jenis PHK yang lain.
Di UU Cipta Kerja, besar pesangon sama untuk setiap jenis PHK (Lihat UU. No. 11/2020, Pasal 81 Poin 42) Selengkapnya, tabel pesangon dan penghargaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilihat di:
Tabel Pesangon Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Perubahan Kebijakan ketenagakerjaan
Kesepuluh adalah upah sebagai dasar perhitungan pesangon dan penghargaan. Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, upah untuk perhitungan pesangon dan penghargaan punya komponen perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besarnya 15%. (Lihat UU No. 13/2003, Pasal 156). Di UU Cipta Kerja, ini dihapus.
Upah sebagai dasar perhitungan pesangon
dan penghargaan adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan
perusahaan secara menetap. (UU No. 11/2020, Pasal 81 Poin 45)
Bagi Anda mau melihat contoh perhitungan pesangon dan penghargaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja, Anda dapat melihat di link:
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
LINK TERKAIT
Undang-Undang Cipta Kerja: Perubahan Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan
Ini Alasan PHK yang Dapat Digunakan Perusahaan
Tabel Pesangon dan Penghargaan versi Undang-Undang Cipta Kerja
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Ini Alasan PHK yang dapat Digunakan Perusahaan Menurut UU Cipta Kerja