Premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk Jenis Usaha Kelompok III
Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok III adalah 0.89 % dari upah sebulan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Pelayanan pengairan
- Perusahaan kehutanan
- Pengumpulan hasil hutan
- Pembakaran arang (di hutan)
- Perburuan
- Pemeliharaan ikan tawar
- Pemeliharaan ikan laut
- Penangkapan ikan tawar
- Pembantaian
- Pemotongan dan pengawetan daging
- Pemotongan susu dan mentega
- Pabrik pengawetan sayuran dan buah
- Pabrik pengawetan ikan
- Penggilingan padi
- Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
- Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
- Pabrik roti dan kue
- Pabrik biskuit
- Pabrik gula (perkebunan)
- Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
- Pabrik mie dan bihun
- Pabrik kerupuk
- Pabrik tahu
- Pabrik kecap
- Pabrik es krim dan es lilin
- Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
- Industri makanan lainnya
- Pabrik alkohol dan spiritus
- Pabrik minuman dan alkohol
- Pabrik anggur
- Pabrik bir
- Pabrik air soda, sari buah dan minuman
- Pabrik pemintalan
- Pemintalan tali sepatu, perban
- Pertenunan
- Permadani
- Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
- Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
- Industri tekstil lainnya
- Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang pastik
- Reparasi barang-barang keperluan kaki
- Pabrik kayu gabus
- Penggergajian kayu
- Pabrik peti dan gentong kayu
- Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
- Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
- Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
- Pabrik kertas koran dan karton
- Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
- Perusahaan percetakan, penerbitan
- Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
- Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
- Remiling karet
- Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
- Perusahaan vulkanisir
- Asam garam
- Pabrik gas/zat asam arang dsb
- Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
- Terpentin dan damar
- Industri minyak kelapa
- Industri minyak kelapa sawit
- Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
- Minyak dan gemuk dari hewan
- Pabrik sabun
- Pabrik obat-obatan/farmasi
- Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
- Pabrik barang-barang untuk mengkilap
- Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
- Cokes oven (distribusi gas)
- Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
- Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
- Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
- Pabrik semen
- Pembakaran gamping
- Pabrik tegel, ubin, pipa beton
- Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
- Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
- Pabrik timbangan
- Pabrik Use dan huruf cetak
- Pabrik galvanisir (partikel)
- Pabrik barang-barang logam lainnya
- Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
- Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
- Reparasi sepeda dan becak
- Industri potret dan optik
- Industri arloji dan lonceng
- Perusahaan perak
- Industri barang-barang dari logam mulia
- Pabrik es
- Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
- Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
- Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
- Industri uap untuk tenaga
- Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
- Pembersihan (sampah dan kotoran)
- Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
- Penyiaran radio
- Rumah makan dan minuman
- Hotel, penginapan dan ruang sewa
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III, yang premi jamsostek-nya perlu dibayar para pengusaha yang bergerak pada jenis usaha Kelompok III.
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...
Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Sepuluh Alasan PHK
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com