Premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk Jenis Usaha Kelompok III



Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok III adalah 0.89 % dari upah sebulan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:

  1. Pelayanan pengairan
  2. Perusahaan kehutanan
  3. Pengumpulan hasil hutan
  4. Pembakaran arang (di hutan)
  5. Perburuan
  6. Pemeliharaan ikan tawar
  7. Pemeliharaan ikan laut
  8. Penangkapan ikan tawar
  9. Pembantaian
  10. Pemotongan dan pengawetan daging
  11. Pemotongan susu dan mentega
  12. Pabrik pengawetan sayuran dan buah
  13. Pabrik pengawetan ikan
  14. Penggilingan padi
  15. Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
  16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
  17. Pabrik roti dan kue
  18. Pabrik biskuit
  19. Pabrik gula (perkebunan)
  20. Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
  21. Pabrik mie dan bihun
  22. Pabrik kerupuk
  23. Pabrik tahu
  24. Pabrik kecap
  25. Pabrik es krim dan es lilin
  26. Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
  27. Industri makanan lainnya
  28. Pabrik alkohol dan spiritus
  29. Pabrik minuman dan alkohol
  30. Pabrik anggur
  31. Pabrik bir
  32. Pabrik air soda, sari buah dan minuman
  33. Pabrik pemintalan
  34. Pemintalan tali sepatu, perban
  35. Pertenunan
  36. Permadani
  37. Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
  38. Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
  39. Industri tekstil lainnya
  40. Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang pastik
  41. Reparasi barang-barang keperluan kaki
  42. Pabrik kayu gabus
  43. Penggergajian kayu
  44. Pabrik peti dan gentong kayu
  45. Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
  46. Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
  47. Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
  48. Pabrik kertas koran dan karton
  49. Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
  50. Perusahaan percetakan, penerbitan
  51. Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
  52. Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
  53. Remiling karet
  54. Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
  55. Perusahaan vulkanisir
  56. Asam garam
  57. Pabrik gas/zat asam arang dsb
  58. Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
  59. Terpentin dan damar
  60. Industri minyak kelapa
  61. Industri minyak kelapa sawit
  62. Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
  63. Minyak dan gemuk dari hewan
  64. Pabrik sabun
  65. Pabrik obat-obatan/farmasi
  66. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
  67. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
  68. Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
  69. Cokes oven (distribusi gas)
  70. Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
  71. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
  72. Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
  73. Pabrik semen
  74. Pembakaran gamping
  75. Pabrik tegel, ubin, pipa beton
  76. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
  77. Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
  78. Pabrik timbangan
  79. Pabrik Use dan huruf cetak
  80. Pabrik galvanisir (partikel)
  81. Pabrik barang-barang logam lainnya
  82. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
  83. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
  84. Reparasi sepeda dan becak
  85. Industri potret dan optik
  86. Industri arloji dan lonceng
  87. Perusahaan perak
  88. Industri barang-barang dari logam mulia
  89. Pabrik es
  90. Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
  91. Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
  92. Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
  93. Industri uap untuk tenaga
  94. Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
  95. Pembersihan (sampah dan kotoran)
  96. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
  97. Penyiaran radio
  98. Rumah makan dan minuman
  99. Hotel, penginapan dan ruang sewa

Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III, yang premi jamsostek-nya perlu dibayar para pengusaha yang bergerak pada jenis usaha Kelompok III.

Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.

Link Terkait

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja

Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...

Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru

Sepuluh Alasan PHK

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi

Langkah-Langkah Menyikapi PHK

Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh



Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.