Program Jaminan Pensiun
Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, Pemerintah Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN.
Di halaman ini, hanya beberapa pasal yang disajikan sebagai informasi bagi Anda yang menjadi peserta Program Pensiun ini.
KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 2
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Pasal 3
(1)
Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja
terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iuran pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.
(3) Bukti
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti
terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun.
(4) Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
a. meninggal dunia; atau
b. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Program Jaminan Pensiun
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN.
Di halaman ini, hanya beberapa pasal yang disajikan sebagai informasi bagi Anda yang menjadi peserta Program Pensiun ini.
KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 2
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Pasal 3
(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(3) Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun.
(4) Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
a. meninggal dunia; atau
b. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Pasal 4
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan program Jaminan Pensiun.
(2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:
a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
Pasal 7
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas.
Pasal 8
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 11
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya.
MANFAAT PENSIUN
Pasal 14
(1) Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas:
a. Peserta;
b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau
d. 1 (satu) orang Orang Tua.
(2)
Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah
terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar
dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan
sebagai penerima Manfaat Pensiun.
Usia Pensiun
Pasal 15
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Pasal 16
Manfaat Pensiun berupa:
a. pensiun hari tua;
b. pensiun cacat;
c. pensiun Janda atau Duda;
d. pensiun Anak; atau
e. pensiun Orang Tua.
Hak Peserta yang Mencapai Usia Pensiun Sebelum Memiliki Masa Iur 15 (lima belas) Tahun
Pasal 24
(1)
Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15
(lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi
Iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(2)
Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan
berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah
diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
Pembayaran Manfaat Pensiun
Pasal 25
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan ketentuan:
a.
paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan
dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan;
Pasal 26
(1)
Penerima Manfaat Pensiun wajib melakukan konfirmasi data penerima
Manfaat Pensiun 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal
Penerima Manfaat Pensiun belum melakukan konfirmasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan sementara
pembayaran Manfaat Pensiun.
Pasal 28
(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan.
(3)
Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Peserta dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.
Pasal 29
(1)
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas
Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan.
(2)
Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran
Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah) setiap bulan.
Tata Cara Pembayaran
Pasal 30
(1)
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut Iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang menjadi beban Peserta dan
menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar dan
menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 secara bersama-sama dengan Iuran Peserta kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) Iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disetorkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
KONTAK
0813-1141-8800
Pasal-Pasal Penting dari UU Jaminan Sosial Nasional