Berikut adalah tahapan proses kerjasama investasi untuk proyek bernilai Rp100 Miliar:
Tahap Pertama, membuat Project Executive Summary. Pada tahap ini, Anda mempersiapkan satu atau dua halaman Project Executive Summary.
Summary berisi judul atau nama proyek, deskripsi proyek, lokasi proyek,
kapan proyek dimulai, dana yang dibutuhkan, nilai proyek, keuntungan
dari proyek, profit sharing (bila sudah ada), nama pelaksana proyek
(perusahaan).
Kami menyiapkan Contoh Project Executive Summary sebagai informasi. Anda dapat memodifikasi contoh tersebut sesuai dengan kondisi dan natur dari proyek Anda.
Tahap Kedua, menandatangani lembaran komitmen untuk survey awal. Pada tahap ini, Anda menerima informasi tentang proses pendanaan, persyaratan, waktu, dan biaya-biaya terkait pendanaan.
Bila Anda menerima isi lembaran komitmen ini, proses berikutnya adalah mempersiapkan persyaratan dokumen sesuai dengan jenis pendanaan yang Anda pilih.
Ketiga, Fund Raising Meeting (pertemuan antara Investor dengan Pelaksana Proyek). Bila Project Executive Summary Anda menarik buat kami, kami akan mengundang Anda untuk bertemu dengan investor.
Tempat bisa disepakati sesuai dengan situasi. Pada tahap ini proposal sudah lengkap.
Pada tahap ini, investor menanyakan beberapa hal mengenai proyek Anda termasuk pengalaman melakukan proyek yang sama dan informasi-informasi lain yang terkait dengan proyek tersebut.
Pada tahap ini, Pelaksana Proyek memberi presentasi di hadapan investor. Investor mungkin bertanya lebih rinci mengenai proposal proyek Anda.
Bila ada informasi-informasi yang masih kurang jelas, di tahap ini akan ditanyakan dan pelaksana proyek memberi jawaban.
Akan dibahas juga hal-hal teknis seperti profit sharing dan informasi-informasi lain seperti Project Detail Plan. Bila
Investor puas dengan informasi yang diterima dari Pelaksana Proyek, Investor mungkin akan memberikan keputusan pada saat itu juga atau meminta waktu untuk membuat keputusan. Bila investor ok, maka tahap berikutnya akan dilakukan, penandatanganan kerjasama investasi.
Tahap Keempat: Tandatangan MOU. Pada tahap ini, perjanjian kerjasama dibuat di notaris dihadapan notaris. Informasi-informasi yang dibutuhkan untuk perjanjian kerjasama diserahkan kepada notaris sebelum hari penandatangan perjanjian. Bila semuanya sudah lengkap, penandatanganan dilakukan.
Setelah penandatanganan kesepakatan, maka para pihak akan melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Pelaksana Proyek membayar komitmen sesuai MOU.
Tahap Kelima: Pencairan Dana
Investor mentransfer dana ke no rekening pelaksana proyek dan pelaksana proyek mengeksekusi proyek sampai selesai. Bila proyek sudah selesai, pelaksana proyek menyerahkan modal dan hasil kepada investor.
Itulah sekilas tahapan proses kerjasama investasi.
Bila masih ada yang perlu ditanyakan. Silahkan menghubungi kami.
KONTAK: 0813-1141-8800 (WA)
E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com
PT. Business Excellence Luminance
Taman Laguna Blok M-1, Cibubur - Jakarta
Jl. Alternatif Cibubur
LINK TERKAIT
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
KONTAK:
0813-1141-8800 (WA)
Mencari Investor Usaha (Proyek) sampai Rp50 M
Butuh Jasa Membuat Business Plan? Hubungi 0813-1122-1148