Tabel Pesangon dan Penghargaan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja



Tabel Pesangon

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020, tabel pesangon mengalami perubahan dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Tidak ada lagi perbedaan besaran pesangon antara PHK dengan alasan efisiensi, perubahan status, penggabungan, perubahan kepemilikan, perusahaan tutup karena mengalami kerugian, perusahaan pailit, meninggal dunia, dan pensiun normal. Besaran pesangon dan penghargaan sama untuk setiap jenis PHK kecuali karena PHK dengan alasan tindakan pidana dan pekerja mengundurkan diri.  

Ketentuan uang pesangon dan penghargaan diatur pada Pasal 81, Poin 39, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.


Tabel Pesangon

d
Masa Kerja
Uang Pesangon (Bulan Upah)
Masa kerja kurang dari (1) satu tahun
1x
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
2x
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
3x
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
4x
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
5x
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
6x
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
7x
Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun
8x
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih
9x


Tabel Penghargaan

Masa Kerja
Uang Penghargaan (Bulan Upah)
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
2x
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
3x
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
4x
Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
5x
Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun
6x
Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua belas) tahun
7x
Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
8x
Masa kerja 24 (dua puluh empat tahun) tahun atau lebih
9x

Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak mendapatkan untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dihapuskan dari UU Cipta Kerja; ini ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan, No. 13 tahun 2003 (lihat Pasal 156, ayat 4)

Bagaimana Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Menurut UU Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020?


Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Kembangkan Bisnis Anda dengan Cara ini.

Butuh Pendanaan Proyek?

Bagaimana Menangani Stress?