Tabel Pesangon
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020, tabel pesangon mengalami perubahan dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Tidak ada lagi perbedaan besaran pesangon antara PHK dengan alasan efisiensi, perubahan status, penggabungan, perubahan kepemilikan, perusahaan tutup karena mengalami kerugian, perusahaan pailit, meninggal dunia, dan pensiun normal. Besaran pesangon dan penghargaan sama untuk setiap jenis PHK kecuali karena PHK dengan alasan tindakan pidana dan pekerja mengundurkan diri.
Ketentuan uang pesangon dan penghargaan diatur pada Pasal 81, Poin 39, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Masa kerja kurang dari (1) satu tahun | |
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun | |
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun | |
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun | |
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun | |
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | |
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun | |
Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun | |
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih |
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | |
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | |
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | |
Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | |
Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun | |
Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua belas) tahun | |
Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | Masa kerja 24 (dua puluh empat tahun) tahun atau lebih |
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak mendapatkan untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dihapuskan dari UU Cipta Kerja; ini ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan, No. 13 tahun 2003 (lihat Pasal 156, ayat 4)
Bagaimana Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Menurut UU Cipta Kerja, No. 11 Tahun 2020?
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com