Uang Pesangon
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
tabel pesangon dan upah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung
uang pesangon dan penghargaan berubah.
Tidak
ada lagi perbedaan besaran pesangon antara PHK dengan alasan efisiensi,
perubahan status, penggabungan, perubahan kepemilikan, perusahaan tutup
karena mengalami kerugian, perusahaan pailit, meninggal dunia, dan
pensiun normal.
Besaran pesangon dan penghargaan sama untuk setiap jenis
PHK kecuali karena PHK dengan alasan tindakan pidana dan pekerja
mengundurkan diri.
Seperti apa tabel pesangon dan penghargaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja, ini dapat dilihat di:
Tabel Pesangon dan Penghargaan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Di Undang-Undang Ketenagakerjaan (No. 13/2003), komponen upah yang digunakan menghitung pesangon dan penghargaan adalah gaji pokok, tunjangan tetap yang diberikan perusahaan, dan uang penggantian hak.
Salah satu komponen penggantian hak adalah penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besaraya adalah 15%.
Di Undang-Undang Cipta Kerja, penggantian perumahan, pengobatan serta perawatan dihapus.
Jadi, upah yang digunakan untuk perhitungan pesangon adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan perusahaan.
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000, Anda sudah mengambil seluruh cuti, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan, tidak ikut program pensiun dan Anda direkrut dan bekerja di Jakart, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda, menurut Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 81 poin 39, adalah sebagai berikut:
No. | Perhitungan | Hasil |
---|---|---|
1 | Pesangon | 22 bulan upah |
2 | Penghargaan | 4 bulan upah |
3 | Pesangon & Penghargaan | Rp253.000.000 |
4 | Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) | 0 |
5 | Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) | Rp2.500.000 |
6 | Pajak u/ Rp153. juta (15 %) | Rp22.950.000 |
7 | Total Pajak | Rp25.450.000 |
8 | Penghasilan Bersih (3-7) | Rp227.550.000 |
Perhitungan pajak biasanya diberikan oleh bagian Sumber Daya Manusia. Mereka memberikan perhitungan pesangon dan penghargaan setelah dipotong pajak.
Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. (JM)
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Bagaimana Mengelola Dana Pesangon Anda?
Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak
Bagaimana Mendirikan Perusahaan
Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor